Jumat, 17 Januari 2014

Proposal Tender Aplikasi PT. Dahar Project

Tender adalah istilah yang telah dikenal luas oleh umum, khususnya oleh para pengusaha di bidang perdagangan umum, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan lain sebagainya. Tender dilaksanakan melalui suatu sistem Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas bagi para pengusaha yang telah memenuhi syara-syarat dan standart kualifikasi yang ditentukan sebagai peserta tender atau pelelangan. Berikut uraian secara singkat contoh pelaksanaan suatu tender:
1.                  Pihak yang membutuhkan 
2.                  Pihak peserta Tender yang menawarkan Barang dan Jasa

Referensi:
http://zechreich.wordpress.com/2011/01/07/contoh-proposal-tender-it/

Strategi Mendapatkan Proyek Melalui Tender

Bagaimana cara agar mendapatkan proyek TI melalui tender? ? 

"Banyak jalan menuju roma" yaa mungkin pribahasa ini dapat menjadi gambaran
jika ingin mendapatkan proyek.. banyak hal dan koneksi bila ingin lancar mendapatkan proyek, tapi yang jelas kami akan memberikan gambaran cara strategi mendapatkan proyek TI dengan jalan yang lurus, hal yang harus disiapkan adalah harus terlebih dahulu CV perusahaan yang ingin mengikuti tender karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum dan bukan perorangan. Mensiapkan berbagai macam dokumen syarat tender, serperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin perusaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya yang menjadi syarat tertentu pada pengumuman lelang. Mencari sebanyak banyaknya info tentang tender yang ingin diikuti biasanya terdapat di koran, website, atau LPSE yang berfungsi sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik dimasing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa di dapatkan dari panitia lelang yang mengadakan lelang. Baca dengan cermat apa saja yang menjadi persyaratan yang harus disediakan untuk mengikuti lelang tender dan surat-surat pengajuan tender. Ikuti dengan disiplin penjadwalan yang telah dibuat oleh panitia tender. Ikutilah pelelangan tender yang sehat, jangan sekali-kali mengikuti tender yang sudah diketahui tidak sehat karena akan sia-sia saja jika tidak ada 'link' pintar dalam mengajukan harga penawaran dibawah atau mendekati harga tender. Mengajukan harga yang lebih tinggi akan semakin memperkecil peluang memenangkan tender. Pererat hubungan baik dengan banyak suplier dan pedagang baik jasa maupun barang, dengan ini akan memberikan efek baik bagi perusahaan yang akan mengikuti tender. Jika sudah terpilih maka harus menjaga kualitas pengerjaan dengan sebagaimana kesepakatan. dengan begini juga akan mendapatkan efek baik dan tepercarya dan memungkinkan perusahaan yang menjaga kualitas akan langsung di gunakan lagi jika ada proyek tender selanjutnya.

Referensi:

Cara Membuat Akta Notaris

Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. 
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(1) Setiap  Akta Notaris terdiri atas:
  1. awal akta atau kepala akta.
  2. badan akta.
  3. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
  1. judul akta
  2. nomor akta
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
  4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegunaan NPWP ini :
  • Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  • Sebagai Identitas wajib pajak
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. 

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.

Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya. Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.