Minggu, 17 November 2013

Tools Forensic

Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Dilihat dari sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai kapasitas yang mumpuni seperti :
• Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
• memory RAM antara (1-2 GB),
• hub.sitch atau LAN, serta                               
• Laptop khusus untuk forensic workstations.

Jika dilihat dari sisi software yang digunakan harus khusus dan memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan IT forensic seperti :
• Write-Blocking Tools untuk memproses bukti-bukti
• Text Search Utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar.
• Hash Utility ( MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk sidik jari file digital.
• Forensic Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
• Spy Anytime PC Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti : seperti: website logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.

Selasa, 05 November 2013

Tugas Softskill Pertemuan 2 (kelompok)

Tugas Softskill pertemuan 2 (kelompok)
Anggota:   Abimanyu Rio Y.
                   Adam Ramadhan Junior
                   Danniel A.
                   Fitra Reza
                   Hanif Ontorizarwin

Strategi Mendapatkan Proyek melalui Tender

Bagaimana cara agar mendapatkan proyek TI melalui tender? ? 
"Banyak jalan menuju roma" yaa mungkin pribahasa ini dapat menjadi gambaran
jika ingin mendapatkan proyek.. banyak hal dan koneksi bila ingin lancar mendapatkan proyek, hehe tapi yang jelas saya akan memberikan gambaran cara strategi mendapatkan proyek TI dengan jalan yang lurus..
 
hal yang harus disiapkan adalah harus terlebih dahulu CV perusahaan yang ingin mengikuti tender karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum dan bukan perorangan.
 
mensiapkan berbagai macam dokumen syarat tender, serperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin perusaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya yang menjadi syarat tertentu pada pengumuman lelang.
 
mencari sebanyak banyaknya info tentang tender yang ingin diikuti biasanya terdapat di koran, website, atau LPSE yang berfungsi sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik dimasing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa di dapatkan dari panitia lelang yang mengadakan lelang.
 
baca dengan cermat apa saja yang menjadi persyaratan yang harus disediakan untuk mengikuti lelang tender dan surat-surat pengajuan tender.
 
ikuti dengan disiplin penjadwalan yang telah dibuat oleh panitia tender.
 
ikutilah pelelangan tender yang sehat, jangan sekali-kali mengikuti tender yang sudah diketahui tidak sehat karena akan sia-sia saja jika tidak ada 'link'
 
pintar dalam mengajukan harga penawaran dibawah atau mendekati harga tender. mengajukan harga yang lebih tinggi akan semakin memperkecil peluang memenangkan tender.
 
pererat hubungan baik dengan banyak suplier dan pedagang baik jasa maupun barang, dengan ini akan memberikan efek baik bagi perusahaan yang akan mengikuti tender.
 
jika sudah terpilih maka harus menjaga kualitas pengerjaan dengan sebagaimana kesepakatan. dengan begini juga akan mendapatkan efek baik dan tepercarya dan memungkinkan perusahaan yang menjaga kualitas akan langsung di gunakan lagi jika ada proyek tender selanjutnya.

 

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

2. Badan Usaha Milik Swasta

3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.



Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebgainya.

b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya. Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.



Senin, 04 November 2013

Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT)
'Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Sabtu, 02 November 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.

Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya. Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.