Perseroan
Terbatas (PT)
'Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze
Vennootschhap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
(PT)
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal
2 orang
·
Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar
berwarna)
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko,
atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman
dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal
25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal
92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamatperusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang
·
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor
adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40
Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan
Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan
terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal
bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang
disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan
modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Bilamana seseorang akan mendirikan
perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau
lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
·
Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk
diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta
pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai
hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat
anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada
notaris yang bersangkutan.
·
Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai,
maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata,
Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh
para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal
ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris
yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak
mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus
ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu.
Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman
tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
·
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya,
membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman
beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas
untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah
didaftar pada buku register PT.
·
Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT
beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta
pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta
pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan
Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar